BPK Serahkan LHP Investigasi Keuangan Indofarma ke Kejaksaan Agung

BPK Serahkan LHP Ke Kejaksaan Agung

BPK Serahkan LHP Investigasi Keuangan Indofarma ke Kejaksaan Agung

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk ( Investigasi Keuangan Indofarma ), anak perusahaannya, dan instansi terkait tahun 2020-2023 kepada Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini didasari pada hasil pemeriksaan kepatuhan pada 2020-2023.

BPK menemukan indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

PKPU dan Gaji Karyawan Tertunda

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa pembayaran gaji karyawan Indofarma saat ini tertunda karena proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Indofarma juga mengakui belum membayarkan gaji karyawan periode Maret 2024 karena masalah keuangan.

Setelah proses PKPU selesai, jumlah gaji karyawan yang belum dibayarkan akan dihitung ulang. BUMN juga berkoordinasi dengan BPK terkait masalah keuangan Indofarma.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah menegaskan siap membawa Indofarma ke Kejaksaan Agung jika ditemukan penyelewengan. Namun, Wamen BUMN mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal gaji karyawan yang belum dibayarkan

Exit mobile version